Universitas Bengkulu sebagai badan publik memiliki komitmen untuk memberikan layanan informasi publik sesuai dengan amanat Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Untuk melaksanakan amanat Undang-undang tersebut, Universitas Bengkulu yaitu dengan mengangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Bengkulu dan membentuk struktur organisasi PPID Universitas Bengkulu yang tertuang dalam Keputusan Rektor Nomor 2859/UN30/HK/2024 tentang Revisi atas Keputusan Rektor Nomor 465/UN30/HK/2024 tentang Pengangkatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan PPID Pelaksana Universitas Bengkulu Tahun 2024.
Layanan Informasi Publik Universitas Bengkulu disediakan untuk memberikan kemudahan publik dalam memperoleh informasi mengenai Universitas Bengkulu. Publik berhak mengajukan permintaan informasi yang dikelola oleh Universitas Bengkulu sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Pada umumnya informasi mengenai Universitas Bengkulu dapat diakses Publik melalui laman Universitas Bengkulu. Namun untuk mempermudah Publik dalam mengakses informasi yang diperlukan maka laman Layanan Informasi Publik-PPID Universitas Bengkulu menyediakan dokumen dan informasi yang disusun berdasarkan kategori-kategori yang sesuai. Untuk dokumen dan informasi yang tidak tersedia, Publik dapat mengajukan permohonan informasi melalui Layanan Informasi Publik baik secara online maupun offline (datang langsung, telepon atau faksimile).
