Langkah-Langkah Tata Cara Pengaduan:
- Penyampaian Pengaduan: Pemohon dapat melakukan pengaduan penyalahgunaan atau pelanggaran di perguruan tinggi melalui laman LAPOR! atau pada borang Saran/Pengaduan Pelayanan Publik, surat, fax, email, telepon, atau datang langsung ke tempat layanan PPID.
- Pencatatan dan Tanda Bukti: Petugas akan mencatat permohonan yang disampaikan. Pemohon akan menerima tanda bukti penerimaan laporan penyalahgunaan atau pelanggaran dari petugas (apabila datang langsung ke layanan PPID), melalui email balasan, atau jawaban atas diterimanya pengaduan tersebut via telepon.
- Pemrosesan Pengaduan: Petugas akan memproses pengaduan sesuai dengan disposisi pimpinan atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kontak Pengaduan:
PPID UNIVERSITAS BENGKULU
- Alamat: Gedung Rektorat Lantai 2, Jl. W.R. Supratman Kandang Limun, Bengkulu 38122, Sumatera, INDONESIA
- Telepon: +62 736 21884
- Email: ppid@unib.ac.id
- Website: www.unib.ac.id