1. Mengkoordinasikan dan mengkonsultasikan pengumpulan dokumen informasi publik selingkung Universitas Bengkulu
  2. Mengkoordinasikan penyediaan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi publik selingkung Universitas Bengkulu
  3. Memberikan pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku kepada publik
  4. Membuat prosedur operasional penyebarluasan informasi publik
  5. Mengklasifikasikan informasi dan atau dokumentasi
  6. Melakukan verifikasi dokumen informasi publik
  7. Melakukan uji konsekuensi atas informasi publik yang dikecualikan
  8. Menerima keberatan dan sengketa infomasi publik.

Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana

  1. Membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya
  2. Mengumpulkan, menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan dokumen informasi publik
  3. Memberikan pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku kepada publik
  4. Membantu PPID melakukan verifikasi dokumen informasi publik
  5. Melaksanakan prosedur operasional penyebarluasan dokumen informasi publik
  6. Melakukan pemutahiran dokumen informasi publik
  7. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.
  8. Membantu PPID melakukan uji konsekuensi atas informasi publik yang dikecualikan
  9. Membantu PPID dalam penyelesaian keberatan dan sengketa infomasi publik