- Pemohon mengajukan permohonan informasi melalui Surat, Email, Telepon, ataupun datang langsung ke Kantor PPID Universitas Bengkulu dengan menunjukkan identitas resmi (perorangan)/akta notaris dan dokumen pengesahan Badan Hukum dan/atau Badan Publik untuk Badan Hukum dan/atau Badan Publik
- Petugas pelayanan informasi akan mencatat identitas pemohon informasi, informasi yang diminta, beserta cara penyampaian informasi pada buku register permintaan permohonan informasi
- Petugas akan memberikan Tanda Bukti Permintaan Informasi serta Nomor Pendaftaran Permintaan Informasi
- Petugas akan memeriksa dan mengidentifikasi apakah informasi tersebut berada dalam kewenangan UNIB atau tidak dan juga petugas mengidentifikasi apakah informasi yang diminta merupakan informasi yang dikecualikan atau tidak.
- Petugas akan memberikan konfirmasi mengenai permintaan informasi dengan menghubungi pemohon informasi. Jika informasi dapat disediakan, maka petugas pelayanan informasi akan menyerahkan informasi yang diminta berdasarkan cara penyampaian informasi yang diminta. Namun apabila, PPID tidak dapat menyampaikan informasi yang diminta, maka akan dikirimkan konfirmasi berupa surat penolakan atas permintaan informasi beserta alasan penolakan
WAKTU
Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan permohonan informasi publik dilakukan setelah pemohon memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan. PPID dapat memperjanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
KETENTUAN
Ketentuan mengenai informasi yang diminta:
- Jika tidak berada dalam lingkup UNIB, petugas dapat menyarankan ke lembaga/instansi di mana pemohon dapat mengakses informasi tersebut
- Jika informasi yang diminta merupakan informasi yang dikecualikan, maka petugas akan menyampaikan penolakan atas informasi dimaksud kepada Pemohon Informasi dan menyampaikan hak pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan sebagian atau seluruh informasi yang dimintanya kepada atasan PPID
- Jika informasi yang diminta tersedia dan bukan merupakan informasi yang dikecualikan, maka petugas dapat langsung memberikan informasi yang diminta
- Jika informasi yang diminta berada dalam lingkup UNIB, maka Petugas Informasi melakukan penelusuran informasi tersebut apakah sudah tersedia dalam Daftar Informasi Publik UNIB atau masih berada pada unit-unit kerja di UNIB
- Jika informasi belum dapat diberikan saat itu juga atau masih berada pada unit-unit kerja di UNIB, maka petugas dapat membuatkan janji kepada pemohon informasi agar datang kembali dan mendapatkan informasi yang dibutuhkan dengan maksimal waktu 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya permohonan dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja atau sebagaimana diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik
BIAYA
PPID UNIB menyediakan informasi publik secara gratis (tidak pungut biaya). Jika ada dokumen/materi yang perlu diperbanyak, digandakan atau perekaman, pemohon informasi publik dapat melakukan dengan biaya sendiri, misalnya menyediakan CD/DVD atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya. Kegiatan penggandaan dilakukan di lingkungan kampus UNIB.