Pelayanan informasi publik diusahakan dalam tempo waktu maksimal 10 (sepuluh) hari kerja. jika memang dibutuhkan, PPID akan menyampaikan bahwa dibutuhkan waktu tambahan kepada pemohon informasi (7 (tujuh) hari tambahan). Apabila pemohon informasi tidak puas dengan informasi yang diterima ataupun dengan alasan lain seperti pada penjelasan ketentuan di bawah maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 hari sejak permohonan informasi ditolak.

KETENTUAN

Pemohon informasi publik dapat mengajukan kepada PPID UNIB jika ditemukan alasan berikut (sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik) :

  1. Penolakan atas permintaan informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
  2. tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
  3. tidak ditanggapinya permintaan informasi
  4. permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
  5. tidak dipenuhinya permohonan informasi publik
  6. pengenaan biaya yang tidak wajar dan/atau
  7. penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam peraturan ini
  1. Pemohon menyampaikan pengajuan keberatan atas data/informasi serta mengisi formulir melalui: Offline (datang langsung) atau Online (melalui telp/fax/laman ULT UNIB di https://siyandu.unib.ac.id/
  2. Pemohon menerima tanda bukti atas pengajuan keberatan
  3. Pemohon menunggu tanggapan atas pengajuan keberatan paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan

Formulir Pengajuan Keberatan